Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Format Formulir Pencatatan Pernikahan Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020

Lampiran Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 - Salah satu unit layanan Publik yang dilakukan Kemenag adalah KUA Kecamatan. KUA Kecamatan sebagai pelayanan publik, sudah selayaknya mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu pelayanan tersebut adalah pencatatan nikah dan rujuk. Dalam melakukan pencatatan pernikahan KUA Kecamatan mengacu pada Juknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan terupdate.

Petujuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan ini adalah sebagai acuan bagi kepala KUA Kecamatan, penghulu, masyarakat, dan pejabat lain yang berkepentingan agar terdapat kesatuan pengertian dan pemahaman dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan masyarakat Islam pada Kementerian Agama. Di dalam Juknis tersebut terdapat beberapa format formulir pencatatan pernikahan yang harus dimiliki oleh yang berkepentingan di antaranya adalah Pengantar Nikah dari Kepala Desa (Model N1), Permohonan Kehendak Nikah (Model N2) dan seterusnya.

FORMAT FORMULIR PENCATATAN PERNIKAHAN TERBARU

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan terdapat lampiran-lampiran format formulir Model N1, Model N2, Model N3, dan lainnya.

Format Formulir Pencatatan Pernikahan Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020

Dalam Kepdirjen Bimas Islam di atas terdapat beberapa perubahan dari Kepdirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018, di antaranya adalah:

  1. Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai) menjadi Permohonan Pencatatan Isbat. Dalam lampiran Kepdirjen 473 Tahun 2020, Surat Persetujuan Mempelai menjadi N4.
  2. Model N4 (Surat Izin Orang Tua) menjadi Persetujuan Calon Mempelai. Sedangkan untuk Surat Izin Orang Tua dalam Kepdirjen 473 Tahun 2020 menjadi N5.
  3. Ada juga beberapa tambahan format formulir di antaranya: Formulir Pemeriksaan Nikah, Formulir Pemeriksaan Wali dan seterusnya.

Untuk lebih jelas di bawah ini Kami lampirkan Format Formulir Pencatatan Pernikahan sesuai Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 tahun 2020 yang bisa diunduh.

  1. Model N1 (Pengantar Nikah) - Unduh
  2. Model N2 (Permohonan Kehendak Nikah) - Unduh
  3. Model N3 (Permohonan Pencatatan Isbat) - Unduh
  4. Model N4 (Persetujuan Calon Mempelai) - Unduh
  5. Model N5 (Surat Izin Orangtua) - Unduh
  6. Model N6 (Surat Keterangan Kematian) - Unduh
  7. Model N7 (Penolakan Kehendak Nikah Rujuk) - Unduh
  8. Model N8 (Pemeriksaan Nikah) - Unduh
  9. Model N9 (Pengumuman Nikah) - Unduh
  10. Model N10 (Rekomendasi Nikah) - Unduh
  11. Model NL (Surat Keterangan Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri) - Unduh
  12. Formulir Pemeriksaan Wali - Unduh
  13. Ikrar Berwakil Wali - Unduh

Demikian postingan tentang Format Formulir Pencatatan Pernikahan Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020. Semoga bermanfaat dan harap diperhatikan.

Post a Comment for "Format Formulir Pencatatan Pernikahan Berdasarkan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020"