Format Model N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran PMA No.11 Tahun 2007
Sebagai bahan keserasian administrasi perkawinan, Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2007 menetapkan lampiran berkas persyaratan Model N-1 (Surat Keterangan untuk), N-2 (Surat Keterangan Asal-Usul), N-3 (Surat Persetujuan Mempelai), dan N-4 (Surat tentang Orang Tua).
Demikian semoga bisa membantu.
Post a Comment for "Format Model N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran PMA No.11 Tahun 2007"