Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Formulir N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran Dirjen Bimas No.713 Tahun 2018

Berkas Model N - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk menetapkan beberapa formulir model N.

Formulir N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran Dirjen Bimas No.713 Tahun 2018

Ada beberapa perubahan yang harus diketahui, di antaranya adalah:
  1. Format N7 berubah menjadi N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan)
  2. Penggabungan Format N1, N2 dan N4 menjadi N1 (Surat Pengantar Perkawinan)
  3. Format N5 berubah menjadi N4 (Surat Izin Orang Tua)

Download Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 Terbaru

Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 yang bisa diunduh atau download. 
  • Model N1 (Surat Pengantar Perkawinan) - Unduh
  • Model N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan) - Unduh
  • Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai) - Unduh
  • Model N4 (Surat Izin Orang Tua) - Unduh
  • Model N5 (Formulir Pemberitahuan Kekurangan Syarat/Penolakan Perkawinan/Rujuk) - Unduh
  • Model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istri) - Unduh

Demikian harap diperhatikan.

24 comments for "Formulir N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran Dirjen Bimas No.713 Tahun 2018"

  1. Trimksh ..sangat bermanfaat..from#suligi

    ReplyDelete
  2. Saya mau bertanya.
    Saya tinggal di Medan ingin memperlangsung kan nikah di Pabelan. Saya sudah ajukan kepada kua medan .jadi pihak pabelan meminta n1 smp n5 sedangkan di Medan sudah tidak berlaku. Itu bagaimana ya.?

    ReplyDelete
  3. Terima kasih banyak sudah sangat membantu.,,

    ReplyDelete
  4. Saya mau tanya jika kedua orang tua sudah meninggal dunia bagaimana?

    ReplyDelete
  5. mantaap salut banget sama KUA nya, info nya lengkap

    ReplyDelete
  6. Replies
    1. Sudah kami update untuk N5 sudah ada. Sebenarnya untuk N5 sendiri yg mengeluarkan KUA karena berisi penolakan perkawinan/rujuk. Berbeda dg N1-N4 dan N6. Makasih...

      Delete
  7. untuk yang nikah catatan sipil formatnya sama dengan format terbaru ini ga ya

    ReplyDelete
  8. Makasih, membantu sekali untuk download format surat keterangan untuk nikah.thanks

    ReplyDelete
  9. Maaf mau tanya.. kemarin saya ke kelurahan untuk mengurus n1 smpe n4 , ttpi pihak kelurahan hanya mengeluarkan n1 dan n4 saja tidak dgn n2 dan n3. Itu bgaimana ya? Apa buat sendiri atau gpp cm n1 dan n4. Mohon pencerahannya

    ReplyDelete
  10. Saya mau bertanya sama urus n1- n4 kok n4 nya nggak ada ya ? Apa benar n4 nya bikin sendiri apa dari kelurahan juga ? Makasih

    ReplyDelete
  11. terima kasih banyak, sangat membantu sekali 🙏🙏🙏

    ReplyDelete
  12. Mau tanya, kalu mau Mengurus atau meminta atau membuat N1,N2,N3 di kantor kelurahan apa dikenakan biaya?

    ReplyDelete
  13. mau tanya kalau mau urus2 nikah apa harus lewat lebe dulu yah?

    ReplyDelete
  14. Saya mau tanya,
    Untuk surat N4 apakah tidak bisa kalau tidak ada tanda tangan dari ke 2 orang tua kandung.
    Sedangkan orang tua saya sudah bercerai.
    Kelurahan tidak mau memproses, dan saya diminta membuat surat pernyataan yg menyatakan kalau ayah saya tidak diketahui keberadaanya.
    Dan juga harus membawa saksi kepala desa & RW,
    Sedangkan kepala desa saya menolak untuk bersaksi juga , dan beliau bilang kalau surat pengantar dari desa saja sudah cukup.
    Mohon pencerahaanya.

    ReplyDelete
  15. Kalau calon istri domisilinya dicurup dan calon suami dimuaraenim dan melangsungkan pernikahan dipalembang. Cuma suarat pengantar dari,rt,rw,dan kelurahan kan. Apa perlu ke Kua dicalon istri dan calon suami

    ReplyDelete
  16. Maaf mau bertanya .saya memiliki iditas di Nias Selatan .akte dan kk saya di Nias .saya suda memiliki kk sendiri .jika saya menikah di Sibolga .apa saya memintak n1sampai n4.di nias atau di Sibolga dimana saya akan menikah .mohon di jelaskan 🙏

    ReplyDelete
  17. Maaf untuk n2 yang pemohon itu kita sebagai calon suami yang nanda tangan.?

    ReplyDelete