Formulir N1 N2 N3 dan N4 Berdasarkan Lampiran Dirjen Bimas No.713 Tahun 2018
Berkas Model N - Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 713 Tahun 2018 tentang Penetapan Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat 1 dan Pasal 42 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Formulir dan Laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk menetapkan beberapa formulir model N.
Ada beberapa perubahan yang harus diketahui, di antaranya adalah:
- Format N7 berubah menjadi N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan)
- Penggabungan Format N1, N2 dan N4 menjadi N1 (Surat Pengantar Perkawinan)
- Format N5 berubah menjadi N4 (Surat Izin Orang Tua)
Download Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 Terbaru
Berikut Formulir N1, N2, N3, N4 dan N6 sesuai lampiran Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 Tahun 2018 yang bisa diunduh atau download.- Model N1 (Surat Pengantar Perkawinan) - Unduh
- Model N2 (Permohonan Kehendak Perkawinan) - Unduh
- Model N3 (Surat Persetujuan Mempelai) - Unduh
- Model N4 (Surat Izin Orang Tua) - Unduh
- Model N5 (Formulir Pemberitahuan Kekurangan Syarat/Penolakan Perkawinan/Rujuk) - Unduh
- Model N6 (Surat Keterangan Kematian Suami/Istri) - Unduh
Demikian harap diperhatikan.
Trimksh ..sangat bermanfaat..from#suligi
ReplyDeleteSaya mau bertanya.
ReplyDeleteSaya tinggal di Medan ingin memperlangsung kan nikah di Pabelan. Saya sudah ajukan kepada kua medan .jadi pihak pabelan meminta n1 smp n5 sedangkan di Medan sudah tidak berlaku. Itu bagaimana ya.?
Mohon jawabanya min
ReplyDeleteMakasih banyak.
ReplyDeleteTerima kasih banyak sudah sangat membantu.,,
ReplyDeleteSaya mau tanya jika kedua orang tua sudah meninggal dunia bagaimana?
ReplyDeleteBuatkan surat kematian
Deletemantaap salut banget sama KUA nya, info nya lengkap
ReplyDeleteMau tanya kok N5 nya ngk ada
ReplyDeleteSudah kami update untuk N5 sudah ada. Sebenarnya untuk N5 sendiri yg mengeluarkan KUA karena berisi penolakan perkawinan/rujuk. Berbeda dg N1-N4 dan N6. Makasih...
Deleteuntuk yang nikah catatan sipil formatnya sama dengan format terbaru ini ga ya
ReplyDeleteMakasih, membantu sekali untuk download format surat keterangan untuk nikah.thanks
ReplyDeleteMaaf mau tanya.. kemarin saya ke kelurahan untuk mengurus n1 smpe n4 , ttpi pihak kelurahan hanya mengeluarkan n1 dan n4 saja tidak dgn n2 dan n3. Itu bgaimana ya? Apa buat sendiri atau gpp cm n1 dan n4. Mohon pencerahannya
ReplyDeleteThanks, maturnuwun
ReplyDeleteSaya mau bertanya sama urus n1- n4 kok n4 nya nggak ada ya ? Apa benar n4 nya bikin sendiri apa dari kelurahan juga ? Makasih
ReplyDeleteterima kasih banyak, sangat membantu sekali 🙏🙏🙏
ReplyDeleteterimakasih sangat membantu
ReplyDeleteMau tanya, kalu mau Mengurus atau meminta atau membuat N1,N2,N3 di kantor kelurahan apa dikenakan biaya?
ReplyDeletemau tanya kalau mau urus2 nikah apa harus lewat lebe dulu yah?
ReplyDeleteSaya mau tanya,
ReplyDeleteUntuk surat N4 apakah tidak bisa kalau tidak ada tanda tangan dari ke 2 orang tua kandung.
Sedangkan orang tua saya sudah bercerai.
Kelurahan tidak mau memproses, dan saya diminta membuat surat pernyataan yg menyatakan kalau ayah saya tidak diketahui keberadaanya.
Dan juga harus membawa saksi kepala desa & RW,
Sedangkan kepala desa saya menolak untuk bersaksi juga , dan beliau bilang kalau surat pengantar dari desa saja sudah cukup.
Mohon pencerahaanya.
Kalau calon istri domisilinya dicurup dan calon suami dimuaraenim dan melangsungkan pernikahan dipalembang. Cuma suarat pengantar dari,rt,rw,dan kelurahan kan. Apa perlu ke Kua dicalon istri dan calon suami
ReplyDeleteMaaf mau bertanya .saya memiliki iditas di Nias Selatan .akte dan kk saya di Nias .saya suda memiliki kk sendiri .jika saya menikah di Sibolga .apa saya memintak n1sampai n4.di nias atau di Sibolga dimana saya akan menikah .mohon di jelaskan 🙏
ReplyDeleteMaaf untuk n2 yang pemohon itu kita sebagai calon suami yang nanda tangan.?
ReplyDeleteTerimakasih,membantu sekali.
ReplyDelete