Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Dirjen Bimas Luncuran Kartu Nikah, Apa Saja Manfaatnya?

Kartu Nikah - Berdasarkan siaran pers (Press Rilis) yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia melalui surat edaran yang ditandatangani pada tanggal 12 November 2018 kemarin bahwa bagi orang yang menikah akan mendapatkan Kartu Nikah sebagai pegangan selain Buku Nikah.
Press Rilis Peluncuran Kartu Nikah - Unduh
Hal ini menyesuaikan perkembangan Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelayanan masyarakat agar lebih berorientasi pada hasil layanan yang dapat langsung dirasakan manfaatnya, mudah diperoleh, efisien dan akurat, termasuk di dalamnya kebutuhan akan Kartu Nikah. Selain itu Kartu Nikah dikeluarkan seiring diluncurkannya aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web) yang digunakan KUA untuk mengelola administrasi pencatatan nikah.

Dirjen Bimas Luncuran Kartu Nikah, Apa Saja Manfaatnya?

Adapun penerbitan Kartu Nikah berbasis teknologi informasi (smart card) sebagai salah satu produk keluaran dari layanan pencatatan nikah pada KUA. Lalu bagaimana spesifikasi dari Kartu Nikah ini sehingga dapat menjamin bahwa yang bersangkutan adalah benar pasangan suami istri? Dirjen Bimas menjelaskan bahwa spesifikasi dari Kartu Nikah ini:
  1. Kartu Nikah diberi kode QR yang bisa divalidasi menggunakan QR Scanner terhubung dengan aplikasi Simkah Web berisi nama pasangan nikah, no akta nikah, no perforasi buku nikah, NIK, tanggal dan tempest akad nikah.
  2. Kode QR didesain terhubung dengan Survey Kepuasan Masyarakat. Jika kode QR discan akan muncul "silakan mengisi survey terlebih dahulu". Setelah mengisi survey Baru terbaca data nikah yang bersangkutan.
  3. Aplikasi pembaca kode QR dapat didownload menggunakan smartphone melalui play store/ appstore.
  4. Kartu Nikah didesain dengan beberapa fitur pengaman, serta bahan sekuriti sehingga kartu tersebut sulit dipalsukan.

Manfaat Kartu Nikah

Adapun manfaat dari Peluncuran Kartu Nikah ini ke depannya adalah mewujudkan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa, juga memiliki akurasi data, dan langsung dirasa manfaatnya saat diperlukan. Manfaat lainnya yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat di bidang pencatatan nikah dengan basis data yang terintegrasi.

Bagaimana cara mendapatkan Kartu Nikah ini? Kartu Nikah hanya diberikan kepada pasangan yang telah menikah bersamaan dengan penyerahan Buku Nikah. Adapun informasi yang bersliweran di dunia maya yang menyebutkan Buku Nikah akan diganti dengan Kartu Nikah sebenarnya kurang benar karena Buku Nikah akan tetap diberikan kepada pasangan suami istri bersamaan dengan Kartu Nikah juga.

Sementara ini, Kartu Nikah hanya diberikan kepada pasangan yang menikah setelah aplikasi Simkah Berbasis Website diluncurkan pada Tanggal 8 November 2018. Kedepan dimungkinkan Kartu Nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.

Untuk kebijakan penerbitan Kartu Nikah tahun 2018 sementara diperuntukan hanya pada beberapa kota besar provinsi seluruh Indonesia sebagai proyek percontohan seiring dengan progress penggunaan Simkah Web. Namun pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan sebanyak 2.500.000 (dua juta limaratus ribu) Kartu Nikah. Jadi, mohon bersabar dan berdoa saja supaya program ini berjalan lancar untuk seluruh provinsi di Indonesia.

------------------------- Update Agustus 2021 -------------------------

Penerbitan Kartu Nikah Dihentikan

Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Demikian semoga bisa menjadi informasi yang membantu.

Post a Comment for "Dirjen Bimas Luncuran Kartu Nikah, Apa Saja Manfaatnya?"