Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget Atas Posting

Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya

Dalam pandangan al-Qur’an, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan sakinah, mawaddah, dan rahmah antara suami, istri, dan anakanaknya. Hal ini ditegaskan dalam QS. Ar-Rum: 21.

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya
Dan diantara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
Terjemahan di atas, merupakan terjemahan yang ditulis dalam al-Qur’an dan tafsirnya Departemen Agama. Dalam penjelasan tafsirnya, diuraikan bahwa tanda-tanda kekuasaan allah yaitu kehidupan bersama antara laki-laki dan perempuan dalam sebuah perkawinan. Manusia mengetahui bahwa mereka mempunyai perasaan tertentu terhadap jenis yang lain. Perasaan dan pikiran-pikiran itu ditimbulkan oleh daya tarik yang ada pada masing-masing mereka, yang menjadikan yang satu tertarik kepada yang lain, sehingga antara kedua jenis, laki-laki dan perempuan itu terjalin hubungan yang wajar. Mereka melangkah maju dan berusaha agar perasaan-perasaan dan kecenderungan-kecenderungan bisa tercapai. Puncak dari semuanya itu ialah terjadinya perkawinan antara laki-laki dengan perempuan. Dengan adanya perkawinan, masing-masing merasa tenteram hatinya dengan adanya pasangan itu.

Kata sakinah, dalam QS. Al-Rum ayat 21 di atas, dalam al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama ditafsirkan dengan cenderung dan tenteram. Penafsiran ini tidak jauh berbeda dengan penafsiran yang dikemukakan oleh mufassir lainnya. Mufassir Indonesia Quraish Shihab, menjelaskan bahwa kata sakinah yang tersusun dari huruf-huruf sin, kaf dan nun mengandung makna “ketenangan” atau antonim kegoncangan dan pergerakan. Menurutnya pakar-pakar bahasa menegaskan bahwa kata itu tidak digunakan kecuali untuk menggambarkan ketenangan dan ketenteraman setelah sebelumnya ada gejolak.

Adanya sakinah/ketenteraman, merupakan modal yang paling berharga dalam membina rumah tangga bahagia. Dengan adanya rumah tangga yang bahagia, jiwa dan pikiran menjadi tenteram, tubuh dan hati mereka menjadi tenang, kehidupan dan penghidupan menjadi mantap, kegairahan hidup akan timbul, dan ketentraman bagi laki-laki dan perempuan secara menyeluruh akan tercapai.

Disamping sakinah, al-Qur’an menyebut dua kata lain dalam konteks kehidupan rumah tangga, yaitu mawaddah dan rahmah. Dalam al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama diterjemahkan dengan ‘rasa kasih dan sayang’. Dalam penjelasan kosa katanya, mawaddah berasal dari fi’il wadda-yawaddu, waddan wa mawaddatan yang artinya cinta, kasih, dan suka. Sedangkan rahmah berasal dari fi’il rahima-yarhamu-rahmatan wa marhamatan yang berarti sayang, menaruh kasihan.

Dalam penjelasan tafsirnya, al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama menguraikan penjelasan tentang mawaddah dan rahmah dengan mengutip dari berbagai pendapat. Diantaranya, pendapat Mujahid dan Ikrimah yang berpendapat bahwa kata mawaddah adalah sebagai ganti dari kata “nikah” (bersetubuh), sedangkan kata rahmah sebagai kata ganti “anak”. Menurutnya, maksud ayat “ bahwa Dia menjadikan antara suami dan istri rasa kasih sayang” ialah adanya perkawinan sebagai yang disyariatkan Tuhan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dari jenisnya sendiri, yaitu jenis manusia, akan terjadi ‘persenggamaan’ yang menyebabkan adanya ‘anak-anak’ dan keturunan. Persengamaan merupakan suatu yang wajar dalam kehidupan manusia, sebagaimana adanya anak-anak yang merupakan suatu yang umum pula.

Berbeda dengan Quraish Shihab, yang menafsirkan mawaddah dengan “jalan menuju terabaikannya kepentingan dan kenikmatan pribadi demi orang yang tertuju kepada mawwadah itu”. Mawaddah mengandung pengertian cinta plus. Menurut Quraish Shihab, pengertian mawaddah mirip dengan kata rahmat, hanya saja rahmat tertuju kepada yang dirahmati, sedang yang dirahmati itu dalam keadaan butuh dan lemah. Sedang mawaddah dapat tertuju juga kepada yang kuat.

Ada yang berpendapat bahwa mawaddah tertuju bagi anak muda, dan rahmah bagi orang tua. Ada pula yang menafsirkan bahwa mawaddah ialah rasa kasih sayang yang makin lama terasa makin kuat antara suaami istri. Terkait dengan mawaddah dalam pengertian bersetubuh, al-Qur’an dan Tafsirnya Departemen Agama mencontohkan bagaimana Allah mengutuk kaum Lut yang melampiaskan nafsunya dengan melakukan homoseks, dan meninggalkan istri-istri mereka yang seharusnya menjadi tempat mereka melampiaskan rasa kasih sayang dan melakukan persenggamaan. Terkait hal ini, Allah berfirman:

Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya
Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas".(QS. AsySyu’ara:166).
Ayat ini, menjelaskan bahwa Allah memberitahukan kepada kaum laki-laki bahwa “tempat tertentu” itu ada pada perempuan dan dijadikan untuk laki-laki.

Dalam QS.al-Rum ayat 21, Allah menetapkan ketentuan-ketentuan hidup suami istri untuk mencapai kebahagiaan hidup, ketentraman jiwa, dan kerukunan hidup berumah tangga. Apabila hal itu belum tercapai, mereka semestinya mengadakan introspeksi terhadap diri mereka sendiri, meneliti apa yang belum dapat mereka lakukan serta kesalahan-kesalahan yang telah mereka perbuat. Kemudian mereka menetapkan cara yang paling baik untuk berdamai dan memenuhi kekurangan tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah, sehingga tujuan perkawinan yang diharapkan itu tercapai, yaitu ketenangan, saling mencintai, dan kasih sayang.

Post a Comment for "Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah Dalam Al-Qur’an dan Tafsirnya"